Subscribe Us

header ads

Kesetaraan Gender dan Pembangunan Berkelanjutan


Oleh: Mufidatun Ni’mah*

Bukanlah hal baru bagi kita apabila membahas tantang perempuan dan peran perempuan dalam dunia.Dalam tinjauan etimologinya,kata perempuan bernilai cukup tinggi,tidak di bawah, akan tatapi sejajar,bahkan lebih tinggi daripada kata lelaki secara etimologis kata perempuan berasal dari kata ‘’empu’’ yang berarti tuan,orang yang mahir atau berkuasa,juga berarti kepala,hulu,atau yang paling besar.

Sedangkan gabungan dari kata ’’empu‘’ yaitu ampuan yang berarti sokong, memerintah, penjaga keselamatan.kata mengampu bisa diartikan’’ menahan agar tak jatuh atau menyokong agar tidak runtuh.kata mengampukan berartii memerintah (negri). Dilihat dari sudut sejarah pergerakan nasional pun,kata perempuan_lah yang telah menyumbangkan konstribusi historisnya. ‘’kongres perempuan indonesia pertama’’ yang berlangsung pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta(Rahayu, ‘96) didalam kongres ini telah di sepakati bahwa persamaan derajat hanya bisa dicapai bila susunan masyarakatnya tidak tejajah.

Perkembangan peradaban di dunia Baarat dan Timur yang semula tumbuh dan berkembang dalam lingkup budaya dan ideologi patriarkis kini telah terkikis dengan meninggalkan berbagai dampak negatif dalam aspek kehidupan dan struktur masyarakat serta telah menciptakan ‘’ketimpangan gender’’. Seringkali kita mendengar bahasan tentang perempuan yang hanya sebagai konco wingking (teman belakang)bagi suami.pernyataan tersebut tidak harus dibenarkan,karena keduanya saling bekerja sama. Dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban,Sejatinya perempuan bukanlah sosok yang sekadar bertugas masak,macak,dan manak sebagaimana di gambarkan dalam kehidupan masyarakat jawa(patriarkat) tafsiran atas perempuan itu adalah masa lalu,kini masyakat Jawa bukan lagi melihat perempuan sekadar masak, macak, manak. Perempuan sudah menjadi sosok yang berperan besar dalam kehidupan. Bahkan ,lahirnya tokoh tokoh besar tak bisa dipisahkan dari perempuan yang melahirkannya.

Sejatinya permpuan dan laki laki itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama,tidak ada pembedaan diantara keduanya.Laki laki mengenyam bangku pendidikan  demikian pula perempuan berhak menggeluti dunia pendidikan.Jika berbicara hal tersebut teringat dengan sosok pahlawan perempuan yaitu R,A kartini yang memperjuangkan hak hak perempuan agar sama dengan laki-laki. Dalam cakupan luas perempuan berhak berpartisipasi dalam bidang politik.Karenanya permpuan bisa memimpin,memimpin masyarakat ataupun dalam keluarga,baik itu memimpin anak, memimpin dan mengurus keuangan rumah tangga.

Orang perempuan juga bisa melakukan pekerjaan orang lelaki entah itu pekerjaan berat atau ringan,, seperi halnya orang permpuan bekerja sebagai kernet atau sebagai kuli bangunan.meskipun hal tersebut dipandang kurang baik,atau yang sering disebut penyimpangan namun penyimpangan positif. Karena hal demikian dalam konteks positif pula,yaitu untuk mencari uang dengan cara halal. Begitupun orang laki laki bisa melakukan pekerjaan yang sudah menjadi unen unen ‘’kodrat perempuan yaitu memasak,di era sekarang ini banyak pekerja di restoran yang karyawan kususnya yang menjadi koki adalah laki laki. Dari situ kita bisa tarik pemahaman tentang kesetaraan permpuan dengan laki laki.

Jadi perempuan harus mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya,tidak menyalah gunakan kesetaraan.Potensi potensi yang dimiliki kaum perempuan sangatlah banyak dan layak untuk di ekspresikan didunia,tidak hanya memperlihatkan dan menunjukan bahwasannya mampu akan hal ini,mahir akan hal itu namun mereka tidak bisa membuktikan dan menunjukkan keahlian dalam bidangnya sehingga banyak yang beranggapan itu omong kosog dan omongan yang tidak ada realitanya. Jangan sampai dunia berkata seperti itu pada kaum perempuan,kaum yang setara dengan laki laki dan haruslah sama perlakuan diantaranya.

Disebutkan pula dalam KBBI yang menjelaskan dilihat dar kata perempuan berati wanita,lawan lelaki dan ‘’istri’’.Sedangkan keperempuanan berati kehormatan sebagai perempuan . Disinilah muncul kesadaran dalam menjaga harga dan martabat manusia bergender feminim. Tersirat juga disini makna ‘’kami jangan diremehkan’’ atau kami punya harga diri. Nah dari situlah kita tahu mana hak perempuan dan sikap yang seharusnya dimiliki kaum hawa. Tak kalah pentingnya juga kaum laki laki danperempuan harus menjauhkan diri dari sifat fatalisme yaitu paham atau cara pandang hidup,disebut prinsip dalam menjalani kehidupan yang selalu menghilangkan peran dan  inisiatif diri sendiri secara mutlak terutama pada saat problema kehidupan.

Balik Lagi pada Bahasan Diatas

Sesuai dengan kemampuan tidak terkait dengan jenis kelamin prinsip dasar dalam konvensi adalah  substantif  ,non diskriminatif dan prisip kewajiban negara. Peran yurisprudensi berspektif gender  seharusnya bisa di manfaatkan secara optimal untuk pemberdayaan perempuan dalam pembangunan bekelanjutan dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Keberhasilan perbandingan perempuan dimaksudkan sepenuhnya tergantung pada pelaksanaan penerapan dan penegak hukum yang diperankan oleh aparat penyelenggara negara dan oleh kaum perempuan sendiri.

*Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang, Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam.
Sumber: http://www.rimanews.com/read/20131106/125303/pembangunan-berkelanjutan-dalam-kesetaraan-gender

Post a Comment

0 Comments